::: Berita Terkini :::
|
PA NATUNA MEMPELOPORI PENYERAHAN AKTE NIKAH LANGSUNG PASCA SIDANG ITSBAT NIKAH |
|
RAPAT TERAKHIR PRA ISTBAT NIKAH MASSAL V DI KECAMATAN BUNGURAN SELATAN |
|
DHARMAYUKTI KARINI NATUNA IKUT BAZAR PADA PERINGATAN HUT KARTINI KE-134 |
Prosedur Informasi
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI

PROSEDUR BIASA DIGUNAKAN DALAM HAL:
1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
2. Informasi yang diminta bervolume besar;
3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Biasa dapat dilihat disini
Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011

PROSEDUR KHUSUS DIGUNAKAN DALAM HAL:
1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
2. Termauk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
4. Perkiraan jumlah biaya pengadaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Khusus dapat dilihat disini
Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
Terakhir Diperbaharui (Rabu, 04 Juli 2012 23:23)































