Get Adobe Flash player
Ketua
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini135
mod_vvisit_counterKemarin391
mod_vvisit_counterMinggu Ini968
mod_vvisit_counterBulan Ini14479
mod_vvisit_counterSeluruhnya427811

We have: 5 guests, 8 bots online
Today: Mei 21, 2013
Video

Get the Flash Player to see this player.
Kalender
Waktu Sholat

Waktu sholat untuk Natuna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Al Qur'an Online

Social Bookmark
  • Google Bookmarks
  • Twitter
  • Windows Live
  • Facebook
  • MySpace
  • deli.cio.us
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks
Home Prosedur Tingkat Banding

Kampanye Hukum KPA Natuna Putaran I Tahun 2012

 

PENGADILAN AGAMA PINTU PERTAMA TERKUAKNYA

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

 

Natuna I www.pa-natuna.net (28/05)

 

kampanye hukum

 

“Pengadilan Agama adalah salah satu institusi penegak hukum yang sangat berhubungan dengan penegakan berbagai perundang-undangan, seperti halnya UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang PKDRT, UU No. 21/2007 tentang PTPPO dan UU lainnya,  meskipun untuk kategori kejahatan tetap menjadi kewenangan PN (diharap kedepan bisa menjadi wewenang PA atau setidak-tidaknya berlaku hak Opsi), tetapi berdasarkan laporan Komnas Perempuan bahwa Pengadilan Agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai KDRT yang sebelumnya tertutup rapi di tengah rumah tangga. Karena itu, meskipun tidak langsung mengadili tindak pidananya, Pengadilan Agama memiliki peranan strategis untuk menguak peristiwa kekerasan yang terjadi”.

 

Demikian cuplikan dari materi yang disampaikan KPA Natuna, Drs.H. M. ZAKARIA, MH, sebagai salah satu Narasumber pada Kampanye Hukum Putaran Pertama Tahun 2012 ditaja Bagian Hukum Pemda Natuna  dengan materi  “Perkawinan dan permasalahan Hukumnya serta kaitannya dengan KDRT” diikuti 75 orang peserta dari bebagai organisasi masyarakat meliputi Tokoh Wanita, Pemuda, Pemuka Masyarakat, Alim Ulama, Cerdik Cendikia, PNS  dan LSM,  serta unsur lainnya bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Serasan Selasa (22/05).

Dalam acara yang turut dihadiri Asisten I Pemda Natuna, KPA Natuna lebih lanjut  menyampaikan dengan mengutip Pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan ini merupakan salah satu azas bahwa Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak sebelum dan selama proses persidangan (pasal 65 dan 82 UU No. 7/1989).  Kasus-kasus bernuansa KDRT di Pengadilan Agama  pada kenyataannya sulit untuk didamaikan. Sedangkan pada umumnya korban (biasanya isteri) telah menempuh berbagai upaya untuk menempuh perdamaian bahkan berkorban atas dirinya sendiri.

Karena demikian luasnya cakupan definisi KDRT dalam UU No. 23 Tahun 2004 “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”, maka KPA melalui www.pa-natuna.net menghimba kepada Yang Mulia rekan-rekan Hakim se-Pengadilan Agama sudah saatnya untuk tidak saja hanya patuh pada per-Undang-undangan tertulis, tetapi juga bagaimana terus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam memutus suatu perkara dengan menggali setiap dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk prioritas adalah peristiwa sesungguhnya yang melatari sebuah perkara, semestinya Hakim menelisik setiap kemungkinan tindak pidana yang terjadi dibalik perceraian itu. Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, selanjutnya proses pidana dapat dimulai dari sini. Sehingga putusan Hakim semakin berkualitas dalam arti tidak hanya memenuhi standar penyelesaian perdatanya belaka, tetapi juga mendorong dan membuka keadilan baru bagi perempuan korban KDRT, dengan demikian Hakim PA memiliki peran strategis dalam penanganan KDRT, tandasnya.

 

kampanye hukum

 

KPA lebih lanjut menyampaikan bahwa  Kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara-perkara perceraian bagi orang islam menjadi perhatian bagi penggiat pejuang hak-hak perempuan di tanah air. Kekerasan dalam rumah tangga yang besifat fisik dan psikis sering terungkap bahkan menjadi alasan pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama. Itulah sebabnya, menurut Komnas Perempuan, Pengadilan merupakan pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan dalam rumah tangga, oleh sebab itu sangat wajar setiap Hakim Pengadilan Agama berkewajiban mendalami dan memahami berbagai aturan perundang-undangan yang terkait dengan KDRT, Diskriminasi terhadap perempuan, perlindungan anak, perdagangan orang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena penguasaan Hakim Agama terhadap berbagai UU itu akan memperluas cakrawala berpikir dan akan dapat memperkaya pertimbangan hukum dan putusan majelis Hakim, khususnya dalam perkara-perkara perceraian.

Dalam season tanya jawab KPA menjelaskan beberapa celah-celah wewenang PA yang sering ditunggangi kasus KDRT meliputi  : pemeliharaan anak dan penentuan pendidikan anak, pengelolaan harta bersama, penentuan tempat tinggal, perceraian, perolehan nafkah, perjanjian perkawinan dan Pengasuhan anak. Karena itu, meskipun PA tidak langsung mengadili tindak pidananya, tetapi memiliki peranan strategis dalam menguak peristiwa kekerasan yang terjadi, sehingga Peradilan Agama sebagai suatu instrumen pencarian keadilan, diharapkan dapat menyelesaikan sengketa keluarga yang dapat mencegah timbulnya perpecahaan lebih jauh dalam keluarga.

 

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

cetak biru

Hakim & Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 4
Pencarian
Alih Bahasa
Waktu Pelayanan

JAM KERJA

SENIN-KAMIS

JUM’AT

08.00-16.30

08.00-17.00

ISTIRAHAT

SENIN-KAMIS

JUM’AT

12.00-13.00

11.30-13.00

JAM SIDANG

SENIN-KAMIS

09.00-Selesai

Links

mari

badilag

direktori putusan

sms icon

Asmaul Husna

Mutiara Islam

Jajak Pendapat
Bagaimana Pelayanan Di Pengadilan Agama Natuna