Get Adobe Flash player
Ketua
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini380
mod_vvisit_counterKemarin682
mod_vvisit_counterMinggu Ini3330
mod_vvisit_counterBulan Ini16841
mod_vvisit_counterSeluruhnya430173

We have: 3 guests, 3 bots online
Today: Mei 24, 2013
Video

Get the Flash Player to see this player.
Kalender
Waktu Sholat

Waktu sholat untuk Natuna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Al Qur'an Online

Social Bookmark
  • Google Bookmarks
  • Twitter
  • Windows Live
  • Facebook
  • MySpace
  • deli.cio.us
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks
Home

Dialog Interaktif KPA Natuna di RRI Pro3 FM

UNDANG UNDANG PERKAWINAN

BELUM TERLAKSANA BAIK KARENA MASIH DILEMATIS

 

www.pa-natuna.net (01/04)

 

rri

 

“Salah satu persoalan yang sifatnya dilematis belum terselesaikan sampai saat ini adalah meyangkut masalah keluarga nota bene perkawinan yang  diilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun Islam tetapi tiidak tercatat dihadapan PPN, hal ini terjadi disebabkan karena disuatu sisi ketidak-tegasan Undang Undang dalam mengkaper dan merumuskan alternatif dans sanksi, disamping karena persepsi ulama memahami Q.S Al Baqarah ayat 282 dan 283 yang selanjutnya diikuti oleh sebagian masyarakat Islam, sehingga muncul persoalan yang tidak berujung meskipun Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diberlakukan sejak 35 tahun yang lalu, namun patut disyukuri adanya terobosan menghadapi persoalan yang dilematis itu, oleh Pakar Hukum Islam Indonesia dengan rumusannya melalui Kompilasi Hukum Islam sebagai solusi permasalahan”. Demikian disampaikan oleh KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH dalam kata pengantarnya pada Dilaog Interaktif melalui Pro 3 di RRI Ranai pada subuh  hari ini pukul 04.00 WIB  Jum’at (01/04).

 

 

Lebih lanjut KPA Natuna menyampaikan bahwa memang ada  satu terobosan yang sudah terpikirkan oleh Pakar Hukum Islam yakni melalui RUU Hukum Materil Peradilan Agama, namun sampai saat ini RUU itu belum disahkan UU nya, padahal pembahasannya konon kabarnya RUU ini  telah  13 (tiga belas) kali, tetapi belum juga gol di tahun 2010,  diharapkan apabila RUU HKMPA sudah disahkan setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya penyimpangan Perkawinan akibat termuatnya  sanksi terhadap pelanggaran perkawinan pidananya berkisar mulai i 3 bulan kurungan sampai  3 tahun penjara,  plus denda mulai  Rp.6 jutaan sampai 12 jutaan.

RUU HKMPA  merupakan pembahasan prioritas DPR RI tahun 2010   atau dikenal di mass media dengan sebutan masyarakat Indonesia yaitu RUU Nikah Sirri sampai saat ini masih mencuat di bumi persada Nusantara dan tetap aktual untuk dibicarakan bukan hanya di tingkat pusat tetapi merambat ke  daerah pelosok (masyarakat awam) baik yang pro maupun yang kontra,  karena draf RUU ini terasa menyentuh hati sanubari dalam kehidupan sehari-hari nota bene umat Islam.

Pada  pagi Rabu (30/3) diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Natuna telah didatangi tamu wanita yang cantik muda utusan RRI Ranai dengan nada ramah dan rendah hati  tanpa menyebutkan nama, namun mengaku dari RRI Ranai, menyampaikan hajatnya dengan memohon kepada KPA untuk menjadi Narasumber sekaligus bersedia diwawancarai di studio RRI Pro 3  Ranai pada tanggal 31 Maret 2011 pukul  04.00 s/d 05.00 melalui suatu dialog interaktif dengan live 60 siaran RRI se Indonesia  seputar Itsbat Nikah dan kaitannya dengan RUU HMPA  yang sudah dibahas sejak 2006 dan telah menghebohkan masyarakat Natuna akhir-akhir ini.  dengan tawaran tersebut KPA meneliti identitas tamu itu ternyata memang  staf RRI lalu KPA langsung memberikan jawaban insya Allah akan dipenuhi apalagi topik seperti ini merupakan salah satu ranah kaplingan yang sangat penting  dijelaskan kepada masyarakat secara sosiologis, filosofis dan yuridis, meskipun pemberlakuan dari RUU ini masih memerlukan waktu beberapa tahun karena belum diketahui kapan disahkan menjadi UU.

Tepatnya pada pukul 04.00 Jum’at (01/04) KPA Natuna telah hadir diruang studio RRI Pro 3 Ranai Kabupaten Natuna dengan berhadapan seorang Presenter wanita dari RRI Ranai bernama Mbak Jaliah Winarti dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada KPA sekaligus menjawab pertanyaan pendengar dari seluruh pelosok tanah air seputar RUU Nikah Sirri dan kaitannya dengan Itbat Nikah sebagai Solusi permasalahan Pasutri tanpa Akta Nikah.

Kita ikuti  petikan wawancaranya sebagai berikut :

Pesenter RRI :          Assalamu ‘Alaikum dan Selamat pagi Pak KPA, apa kabar?, semoga Bapak dalam keadaan sehat walafiat  selalu, oh ya, saya dengar baru baru ini Bapak telah disibukkan dengan kegiatan Itsbat Nikah Massal di Natuna, dan saya mendengar bahwa UU yang akan muncul tentang Hukum Materil Peradilan Agama yang dikenal masyarakat UU Nikah Sirri, mohon sedikit penjelasan kapan kira-kira disahkan RUU Nikah sirri ini  dan bagaimana pengertian sebenarnya, sehingga muncul istilah nikah sirri?

Narasumber (KPA Natuna) : Wa ‘alaikumussalam, kabar baik dan selamat pagi juga Mbak tentunya juga segenap  pendengar tercinta dimana saja berada, dan terima kasih Mba Jaliah, kami bisa dihadirkan disini walaupun dalam situasi ngantuk seperti ini saya senang karena ini merupakan penghargaan buat Pengadilan Agama apalagi memang sudah merupakan tugas suci  sebagai abdi masyarakat, bangsa  dan negara tentunya dituntut untuk selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan alhamdulillah terima kasih atas doanya semoga kita semua tetap dalam lindungan dan ma’unah Allah SWT. Oh. Ya Mbak, Masalah pemberlakuan UU Nikah Sirri ( menurut istilah masyarakat ) meskipun yang paling tepat sebutannya adalah UU Hukum Materil Peradilan Agama, dimana draf RUUnya masih dalam pembahasan DPR RI, kami pihak yudikatif tentu tidak  bisa mencampuri untuk memberikan komentar.  Istilah nikah sirri empnyai beberapa pengertian pertama nikah siri dalam konteks kitab-kitab fiqh Ulama dan kedua nikah sirri dalam konteks  (arab) artinya sembunyi (kalau di negara Arab kawin sirri disebut dengan Azzawaju Al-‘Urf), sedangkan nikah sirri menurut pengertian mayoritas masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilaksanakan tanpa di’ilankan (diumumkan) walaupun telah memenuhi syarat dan rukunnya termasuk pengertian didalamnya seperti nikah dibawah tangan, nikah liar, nikah mut’ah dan Kontrak, bahkan nikah didepan pejabat PPN pun kalau tidak didaftarkan dalam buku register pernikahan seperti itu juga termasuk cakupan pengertian nikah sirri, oleh karenanya apabila suatu pernikahan dilaksanakan tanpa melalui prosedur UU maka digolongkan sebagai nikah sirri. Jadi jelas perbedaan pengertian kedua konteks tersebut, tentunya pengertian menurut konteks mayoritas masyarakat inilah yang  sangat tepat untuk diterapkan dalam  RUU ini setelah  menjadi suatu UU nantinya.

Presenter RRI           : Bagaimana dampak nikah sirri terhadap masyarakat Natuna, bagaimana pula

Narasumber             : Sebagaimana diketahui bahwa di Kepulauan Riau tahun 2009 terdata ada 360.374 pasangan suami isteri tanpa surat nikah sedang di Natuna khususnya terdapat data bahwa tahun 2010 PA Natuna telah menyielesaikan sebanyak 139 kasus Itsbat Nikah, sedangkan Tahun 2011 ini akan menghadapi 99 kasus itsbat di Kecamatan Midai inca Allah diagendakan bulan Juni 2011  SedangTim sidang keliling PA Natuna telah menyelesaikan kasus yang sama di Kecamatan Bunguran Barat sebanyak 11 kasus itsbat, sedang kasus yang sama  juga menunggu di Kecamatan Pulau Laut dan kecamatan lainnya, sehingga dengan banyaknya kasus tersebut  membuat masyarakat resah dan kesal atas kejadian itu karena tanpa memiliki akta nikah yang otentik, akibatnya banyak anak-anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran  akibat orang tuanya tidak punya surat nikah, banyak isteri yang dicerai tidak bisa mengajukan hak-haknya ke Pengadilan Agama menjadikan mereka terlantar dan anak-anaknya suram menghadapi masa depan hanya karena orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Adapun upaya untuk meredam kasus-kasus itu selalu dikampanyekan kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum dan ceramah-ceramah  agar kasus nikah sirri seperti itu segera diajukan permohonan itsbat nikahnya ke PA Natuna dengan menjadikan suami sebagai Pemohon I dan Isteri sebagai Pemohon II, tetapi bila terjadi poligami liar sedangkan bermaksud memiliki I akta nikah dengan isteri liarnya, juga dapat mengajukan itsbat nikah ke PA dengan menjadikan isteri pertama sebagai Tergugat, Suami dan isteri liar dijadikan sebagai Penggugat I dan II. Upaya lainnya yaitu hendaknya Pejabat Tinggi Natuna tidak segan-segan memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan penyimpangan dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya, atau penurunan pangkatnya, atau memutasikan ke daerah terpencil. Hal ini adalah sebagai solusi mengantisipasi sebelum berlakunya UU yang dapat memasukkan pelakunya kehotel prodeo .

Presenter RRI          : Tolong Bapak jelaskan secara gamblang, bukankah nikah itu adalah ibadah, tetapi kenapa dilarang apalagi dicampuri oleh pihak pemerintah (eksekutif dan legislatif) padahal ini menyangkut agama, kenapa Pemerintah ikut campur dalam mengatur agama?

Narasumber            : Benar sekali bahwa nikah itu ibadah, tapi apakah setiap amal yang dilakukan itu  semuanya bernilai ibadah? Tentunya tidak,  Kalau niatnya baik semata karena Allah baru bernilai ibadah, tapi tujuannya sudah salah tentu tidak lagi bernilai ibadah, misalnya menolong seseorang tapi ada udang dibalik batu, maka disini tidak bernilai ibadah karena niatnya tidak beres. Jadi yang dilarang oleh pemerintah disini adalah proses pernikahannya yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur UU yang dipertegas lagi bahwa pernikahan yang tidak tercatat di PPN dan tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik . Seorang Pakar Hukum Islam bernama Almarhum Satria Effendi pernah mengatakan bahwa  ada dua syarat pernikahan, pertama syarat syar’i  (seperti adanya wali, saksi dan ijab kabul dan lain sebagainya), sedangkan masalah  adanya buku nikah hanya merupakan syarat watsiqi (tambahan). Adapun masalah sah atau tidaknya tergantung apakah pernikahan itu telah dipenuhi syarat dan rukunnya, akta nikah bukan merupakan syarat syar’i, jadi jelas yang dicampuri oleh pemerintah  disini adalah hanya perbuatan nikahnya, masalah bagaimana pelaksanaan sah atau tidak diserahkan kepada penganut agama masing-masing.

Presenter RRI :       Bagaimana pemahaman Bapak terhadap firman Allah dalam Al Quran surat an nisa’ ayat 85 artinya berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan taatilah pemerintah  (ulil Amri) kamu”  apa pengertian Ulil Amri disitu?

Narasumber :       Kata Ulil Amri dalam ayat tersebut sebenarnya mengandung dua pengertian yaitu ulil amri berarti pemerintah dan Ulama. Namun yang kita bicarakan disini hanya berfokus pada Ulil Amri dalam artian pemerintah meliputi UU yang dipaksakan, karena melihat fenomena yang terjadi di masyarakat  akibat nikah yang dilakukan tanpa melalui prosedur UU (dengan sebutan masyarakat dengan Nikah Sirri), banyak wanita dan anak-anak dirugikan seperti  tidak dapat memperoleh akta kelahiran, tidak dapat diberikan perlindungan Hukum oleh negara karena tidak ada bukti pernikahan secara otentik, bermuara akan terancammya keselamatan jiwa dan keturunan, sehingga dinilai suatu hal yang sudah dharury perlu dipertahankan dengan ikut campurnya kekuasaan untuk  menelorkan suatu UU dalam rangka keselamatan jiwa dan keturunan. Disinilah perlunya kita mentaati Pemerintah sebagai salah satu dari pengertian Ulil Amri.

Presenter RRI             : Setelah diberi sanksi oleh pemerintah di dunia terhadap pelanggaran suatu UU, apakah juga akan diberikan sanksi oleh Allah Swt pada hari akhirat kelak?

Narasumber :   Setelah diberi sansksi oleh Pemerintah,  sepanjang berupa hukumannya ta’zir, maka tidak ada lagi sanksi diakhirat karena telah diberikan sanksi didunia seperti penjara 3 (tiga) bulan  sampai dengan 3 (tiga) tahun atau membayar denda sebesar Rp. 6 jt sampai dengan 12 jt yang dibebankan kepada pelaku pidana perkawinan, penggunaan denda tersebut direncanakan peruntukannya untuk kepentingan sosial seperti membantu fakir miskin melalui perantara Baitul Mal atau Departemen Agama setempat dan kepentingan sosial lainnya, lain halnya dengan UU Pengelolaan Zakat dan UU lainnya disamping  sanksinya diberikan didunia   sekaligus juga ada sanksi diakhirat kelak.  Tetapi kalau menyangkut dengan hukuman Ta’zir akibat melakukan pelanggaran perkawinan hanya diberikan sanksi didunia ini saja. Lain halnya yang melakukan kejahatan seperti Kawin mut’ah, bertindak seolah-olah PPN atau Wali Nikah dan sebagainya sanksinya disamping diberikan didunia juga diberikan di akhirat.

Presenter RRI            : Apa harapan Bapakkedepansebelum pemberlakuan UU ini sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk tidak mengulangi hal yang sama, meskipun RUUnya masih dalam pembahasan DPR ?

Narasumber :      Diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan Natuna pada khususnya, hendaknya  mulai saat ini mari ikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah  dan setiap aturan dibuat pasti mengandung manfaat bagi masyarakatnya, misalnya saja pernikahan walaupun telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun karena tidak mempunyai akta nikah yang otentik, segera mengajukan Itsbat nikah ke Pengadlan Agama  diberikan Penetapan sebagai pengganti surat nikah, tanpa harus membuat surat  nikah sebagaimana surat nikah yang sering dilihat.

Presenter RRI :      Baik Pak KPA terima kasih atas kehadirannya, semoga penjelasan dari Bapak dapat bermanfaat untuk menambah wawasan para pendengar, sehingga tidak salah persepsi dalam memahami RUU yang diharapkan rampung pembahasannya 2011 ini.

Narasumber               : Oke sama-sama terima kasih dan mohon maaf Mbak dan juga kepada seluruh pendengar RRI tercinta dimana saja berada baik yang telah berinteraktif secara langsung seperti  Irwan di Bogor, Indradani di Cirebon, Syamsuri di Malang, Anwar di Jambi dan penelpon dari Banda Aceh maupun melalui  SMS dengan operator yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, mungkin semuanya tidak dapat terjawab karena keterbatasan waktu, sekali lagi mohon maaf dan semoga dapat berjumpa kembali dialog interaktif lainnya. Sekali di udara tetap di udara..

Akhirnya setelah KPA  menerima beberapa telepon dan menjawab permasalahan yang disampaikan oleh  pendengar baik dari pelosok nusantara maupun dari negara jiran (Singapura),  baik  yang berinteraktif secara langsung maupun SMS melalui operator yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, selanjutnya tepat pukul 05.00,  pamit meninggalkan RRI kembali menuju kekediamannya dengan  mobil dinas  inova disertai didampingi ajudan (supirnya) harus menempuh  perjalanan  sekitar 4 km antara RRI Ranai dengan rumah kediaman KPA.

Terakhir Diperbaharui (Senin, 25 April 2011 09:05)

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

cetak biru

Hakim & Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 4
Pencarian
Alih Bahasa
Waktu Pelayanan

JAM KERJA

SENIN-KAMIS

JUM’AT

08.00-16.30

08.00-17.00

ISTIRAHAT

SENIN-KAMIS

JUM’AT

12.00-13.00

11.30-13.00

JAM SIDANG

SENIN-KAMIS

09.00-Selesai

Links

mari

badilag

direktori putusan

sms icon

Asmaul Husna

Mutiara Islam

Jajak Pendapat
Bagaimana Pelayanan Di Pengadilan Agama Natuna