::: Berita Terkini :::
|
PA NATUNA MEMPELOPORI PENYERAHAN AKTE NIKAH LANGSUNG PASCA SIDANG ITSBAT NIKAH |
|
RAPAT TERAKHIR PRA ISTBAT NIKAH MASSAL V DI KECAMATAN BUNGURAN SELATAN |
|
DHARMAYUKTI KARINI NATUNA IKUT BAZAR PADA PERINGATAN HUT KARTINI KE-134 |
Dialog Interaktif KPA Natuna di RRI Pro3 FM
UNDANG UNDANG PERKAWINAN
BELUM TERLAKSANA BAIK KARENA MASIH DILEMATIS
www.pa-natuna.net (01/04)

“Salah satu persoalan yang sifatnya dilematis belum terselesaikan sampai saat ini adalah meyangkut masalah keluarga nota bene perkawinan yang diilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun Islam tetapi tiidak tercatat dihadapan PPN, hal ini terjadi disebabkan karena disuatu sisi ketidak-tegasan Undang Undang dalam mengkaper dan merumuskan alternatif dans sanksi, disamping karena persepsi ulama memahami Q.S Al Baqarah ayat 282 dan 283 yang selanjutnya diikuti oleh sebagian masyarakat Islam, sehingga muncul persoalan yang tidak berujung meskipun Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diberlakukan sejak 35 tahun yang lalu, namun patut disyukuri adanya terobosan menghadapi persoalan yang dilematis itu, oleh Pakar Hukum Islam Indonesia dengan rumusannya melalui Kompilasi Hukum Islam sebagai solusi permasalahan”. Demikian disampaikan oleh KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH dalam kata pengantarnya pada Dilaog Interaktif melalui Pro 3 di RRI Ranai pada subuh hari ini pukul 04.00 WIB Jum’at (01/04).
Lebih lanjut KPA Natuna menyampaikan bahwa memang ada satu terobosan yang sudah terpikirkan oleh Pakar Hukum Islam yakni melalui RUU Hukum Materil Peradilan Agama, namun sampai saat ini RUU itu belum disahkan UU nya, padahal pembahasannya konon kabarnya RUU ini telah 13 (tiga belas) kali, tetapi belum juga gol di tahun 2010, diharapkan apabila RUU HKMPA sudah disahkan setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya penyimpangan Perkawinan akibat termuatnya sanksi terhadap pelanggaran perkawinan pidananya berkisar mulai i 3 bulan kurungan sampai 3 tahun penjara, plus denda mulai Rp.6 jutaan sampai 12 jutaan.
RUU HKMPA merupakan pembahasan prioritas DPR RI tahun 2010 atau dikenal di mass media dengan sebutan masyarakat Indonesia yaitu RUU Nikah Sirri sampai saat ini masih mencuat di bumi persada Nusantara dan tetap aktual untuk dibicarakan bukan hanya di tingkat pusat tetapi merambat ke daerah pelosok (masyarakat awam) baik yang pro maupun yang kontra, karena draf RUU ini terasa menyentuh hati sanubari dalam kehidupan sehari-hari nota bene umat Islam.
Pada pagi Rabu (30/3) diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Natuna telah didatangi tamu wanita yang cantik muda utusan RRI Ranai dengan nada ramah dan rendah hati tanpa menyebutkan nama, namun mengaku dari RRI Ranai, menyampaikan hajatnya dengan memohon kepada KPA untuk menjadi Narasumber sekaligus bersedia diwawancarai di studio RRI Pro 3 Ranai pada tanggal 31 Maret 2011 pukul 04.00 s/d 05.00 melalui suatu dialog interaktif dengan live 60 siaran RRI se Indonesia seputar Itsbat Nikah dan kaitannya dengan RUU HMPA yang sudah dibahas sejak 2006 dan telah menghebohkan masyarakat Natuna akhir-akhir ini. dengan tawaran tersebut KPA meneliti identitas tamu itu ternyata memang staf RRI lalu KPA langsung memberikan jawaban insya Allah akan dipenuhi apalagi topik seperti ini merupakan salah satu ranah kaplingan yang sangat penting dijelaskan kepada masyarakat secara sosiologis, filosofis dan yuridis, meskipun pemberlakuan dari RUU ini masih memerlukan waktu beberapa tahun karena belum diketahui kapan disahkan menjadi UU.
Tepatnya pada pukul 04.00 Jum’at (01/04) KPA Natuna telah hadir diruang studio RRI Pro 3 Ranai Kabupaten Natuna dengan berhadapan seorang Presenter wanita dari RRI Ranai bernama Mbak Jaliah Winarti dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada KPA sekaligus menjawab pertanyaan pendengar dari seluruh pelosok tanah air seputar RUU Nikah Sirri dan kaitannya dengan Itbat Nikah sebagai Solusi permasalahan Pasutri tanpa Akta Nikah.
Kita ikuti petikan wawancaranya sebagai berikut :
Pesenter RRI : Assalamu ‘Alaikum dan Selamat pagi Pak KPA, apa kabar?, semoga Bapak dalam keadaan sehat walafiat selalu, oh ya, saya dengar baru baru ini Bapak telah disibukkan dengan kegiatan Itsbat Nikah Massal di Natuna, dan saya mendengar bahwa UU yang akan muncul tentang Hukum Materil Peradilan Agama yang dikenal masyarakat UU Nikah Sirri, mohon sedikit penjelasan kapan kira-kira disahkan RUU Nikah sirri ini dan bagaimana pengertian sebenarnya, sehingga muncul istilah nikah sirri?
Narasumber (KPA Natuna) : Wa ‘alaikumussalam, kabar baik dan selamat pagi juga Mbak tentunya juga segenap pendengar tercinta dimana saja berada, dan terima kasih Mba Jaliah, kami bisa dihadirkan disini walaupun dalam situasi ngantuk seperti ini saya senang karena ini merupakan penghargaan buat Pengadilan Agama apalagi memang sudah merupakan tugas suci sebagai abdi masyarakat, bangsa dan negara tentunya dituntut untuk selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan alhamdulillah terima kasih atas doanya semoga kita semua tetap dalam lindungan dan ma’unah Allah SWT. Oh. Ya Mbak, Masalah pemberlakuan UU Nikah Sirri ( menurut istilah masyarakat ) meskipun yang paling tepat sebutannya adalah UU Hukum Materil Peradilan Agama, dimana draf RUUnya masih dalam pembahasan DPR RI, kami pihak yudikatif tentu tidak bisa mencampuri untuk memberikan komentar. Istilah nikah sirri empnyai beberapa pengertian pertama nikah siri dalam konteks kitab-kitab fiqh Ulama dan kedua nikah sirri dalam konteks (arab) artinya sembunyi (kalau di negara Arab kawin sirri disebut dengan Azzawaju Al-‘Urf), sedangkan nikah sirri menurut pengertian mayoritas masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilaksanakan tanpa di’ilankan (diumumkan) walaupun telah memenuhi syarat dan rukunnya termasuk pengertian didalamnya seperti nikah dibawah tangan, nikah liar, nikah mut’ah dan Kontrak, bahkan nikah didepan pejabat PPN pun kalau tidak didaftarkan dalam buku register pernikahan seperti itu juga termasuk cakupan pengertian nikah sirri, oleh karenanya apabila suatu pernikahan dilaksanakan tanpa melalui prosedur UU maka digolongkan sebagai nikah sirri. Jadi jelas perbedaan pengertian kedua konteks tersebut, tentunya pengertian menurut konteks mayoritas masyarakat inilah yang sangat tepat untuk diterapkan dalam RUU ini setelah menjadi suatu UU nantinya.
Presenter RRI : Bagaimana dampak nikah sirri terhadap masyarakat Natuna, bagaimana pula
Narasumber : Sebagaimana diketahui bahwa di Kepulauan Riau tahun 2009 terdata ada 360.374 pasangan suami isteri tanpa surat nikah sedang di Natuna khususnya terdapat data bahwa tahun 2010 PA Natuna telah menyielesaikan sebanyak 139 kasus Itsbat Nikah, sedangkan Tahun 2011 ini akan menghadapi 99 kasus itsbat di Kecamatan Midai inca Allah diagendakan bulan Juni 2011 SedangTim sidang keliling PA Natuna telah menyelesaikan kasus yang sama di Kecamatan Bunguran Barat sebanyak 11 kasus itsbat, sedang kasus yang sama juga menunggu di Kecamatan Pulau Laut dan kecamatan lainnya, sehingga dengan banyaknya kasus tersebut membuat masyarakat resah dan kesal atas kejadian itu karena tanpa memiliki akta nikah yang otentik, akibatnya banyak anak-anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran akibat orang tuanya tidak punya surat nikah, banyak isteri yang dicerai tidak bisa mengajukan hak-haknya ke Pengadilan Agama menjadikan mereka terlantar dan anak-anaknya suram menghadapi masa depan hanya karena orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Adapun upaya untuk meredam kasus-kasus itu selalu dikampanyekan kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum dan ceramah-ceramah agar kasus nikah sirri seperti itu segera diajukan permohonan itsbat nikahnya ke PA Natuna dengan menjadikan suami sebagai Pemohon I dan Isteri sebagai Pemohon II, tetapi bila terjadi poligami liar sedangkan bermaksud memiliki I akta nikah dengan isteri liarnya, juga dapat mengajukan itsbat nikah ke PA dengan menjadikan isteri pertama sebagai Tergugat, Suami dan isteri liar dijadikan sebagai Penggugat I dan II. Upaya lainnya yaitu hendaknya Pejabat Tinggi Natuna tidak segan-segan memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan penyimpangan dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya, atau penurunan pangkatnya, atau memutasikan ke daerah terpencil. Hal ini adalah sebagai solusi mengantisipasi sebelum berlakunya UU yang dapat memasukkan pelakunya kehotel prodeo .
Presenter RRI : Tolong Bapak jelaskan secara gamblang, bukankah nikah itu adalah ibadah, tetapi kenapa dilarang apalagi dicampuri oleh pihak pemerintah (eksekutif dan legislatif) padahal ini menyangkut agama, kenapa Pemerintah ikut campur dalam mengatur agama?
Narasumber : Benar sekali bahwa nikah itu ibadah, tapi apakah setiap amal yang dilakukan itu semuanya bernilai ibadah? Tentunya tidak, Kalau niatnya baik semata karena Allah baru bernilai ibadah, tapi tujuannya sudah salah tentu tidak lagi bernilai ibadah, misalnya menolong seseorang tapi ada udang dibalik batu, maka disini tidak bernilai ibadah karena niatnya tidak beres. Jadi yang dilarang oleh pemerintah disini adalah proses pernikahannya yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur UU yang dipertegas lagi bahwa pernikahan yang tidak tercatat di PPN dan tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik . Seorang Pakar Hukum Islam bernama Almarhum Satria Effendi pernah mengatakan bahwa ada dua syarat pernikahan, pertama syarat syar’i (seperti adanya wali, saksi dan ijab kabul dan lain sebagainya), sedangkan masalah adanya buku nikah hanya merupakan syarat watsiqi (tambahan). Adapun masalah sah atau tidaknya tergantung apakah pernikahan itu telah dipenuhi syarat dan rukunnya, akta nikah bukan merupakan syarat syar’i, jadi jelas yang dicampuri oleh pemerintah disini adalah hanya perbuatan nikahnya, masalah bagaimana pelaksanaan sah atau tidak diserahkan kepada penganut agama masing-masing.
Presenter RRI : Bagaimana pemahaman Bapak terhadap firman Allah dalam Al Quran surat an nisa’ ayat 85 artinya berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan taatilah pemerintah (ulil Amri) kamu” apa pengertian Ulil Amri disitu?
Narasumber : Kata Ulil Amri dalam ayat tersebut sebenarnya mengandung dua pengertian yaitu ulil amri berarti pemerintah dan Ulama. Namun yang kita bicarakan disini hanya berfokus pada Ulil Amri dalam artian pemerintah meliputi UU yang dipaksakan, karena melihat fenomena yang terjadi di masyarakat akibat nikah yang dilakukan tanpa melalui prosedur UU (dengan sebutan masyarakat dengan Nikah Sirri), banyak wanita dan anak-anak dirugikan seperti tidak dapat memperoleh akta kelahiran, tidak dapat diberikan perlindungan Hukum oleh negara karena tidak ada bukti pernikahan secara otentik, bermuara akan terancammya keselamatan jiwa dan keturunan, sehingga dinilai suatu hal yang sudah dharury perlu dipertahankan dengan ikut campurnya kekuasaan untuk menelorkan suatu UU dalam rangka keselamatan jiwa dan keturunan. Disinilah perlunya kita mentaati Pemerintah sebagai salah satu dari pengertian Ulil Amri.
Presenter RRI : Setelah diberi sanksi oleh pemerintah di dunia terhadap pelanggaran suatu UU, apakah juga akan diberikan sanksi oleh Allah Swt pada hari akhirat kelak?
Narasumber : Setelah diberi sansksi oleh Pemerintah, sepanjang berupa hukumannya ta’zir, maka tidak ada lagi sanksi diakhirat karena telah diberikan sanksi didunia seperti penjara 3 (tiga) bulan sampai dengan 3 (tiga) tahun atau membayar denda sebesar Rp. 6 jt sampai dengan 12 jt yang dibebankan kepada pelaku pidana perkawinan, penggunaan denda tersebut direncanakan peruntukannya untuk kepentingan sosial seperti membantu fakir miskin melalui perantara Baitul Mal atau Departemen Agama setempat dan kepentingan sosial lainnya, lain halnya dengan UU Pengelolaan Zakat dan UU lainnya disamping sanksinya diberikan didunia sekaligus juga ada sanksi diakhirat kelak. Tetapi kalau menyangkut dengan hukuman Ta’zir akibat melakukan pelanggaran perkawinan hanya diberikan sanksi didunia ini saja. Lain halnya yang melakukan kejahatan seperti Kawin mut’ah, bertindak seolah-olah PPN atau Wali Nikah dan sebagainya sanksinya disamping diberikan didunia juga diberikan di akhirat.
Presenter RRI : Apa harapan Bapakkedepansebelum pemberlakuan UU ini sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk tidak mengulangi hal yang sama, meskipun RUUnya masih dalam pembahasan DPR ?
Narasumber : Diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan Natuna pada khususnya, hendaknya mulai saat ini mari ikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah dan setiap aturan dibuat pasti mengandung manfaat bagi masyarakatnya, misalnya saja pernikahan walaupun telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun karena tidak mempunyai akta nikah yang otentik, segera mengajukan Itsbat nikah ke Pengadlan Agama diberikan Penetapan sebagai pengganti surat nikah, tanpa harus membuat surat nikah sebagaimana surat nikah yang sering dilihat.
Presenter RRI : Baik Pak KPA terima kasih atas kehadirannya, semoga penjelasan dari Bapak dapat bermanfaat untuk menambah wawasan para pendengar, sehingga tidak salah persepsi dalam memahami RUU yang diharapkan rampung pembahasannya 2011 ini.
Narasumber : Oke sama-sama terima kasih dan mohon maaf Mbak dan juga kepada seluruh pendengar RRI tercinta dimana saja berada baik yang telah berinteraktif secara langsung seperti Irwan di Bogor, Indradani di Cirebon, Syamsuri di Malang, Anwar di Jambi dan penelpon dari Banda Aceh maupun melalui SMS dengan operator yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, mungkin semuanya tidak dapat terjawab karena keterbatasan waktu, sekali lagi mohon maaf dan semoga dapat berjumpa kembali dialog interaktif lainnya. Sekali di udara tetap di udara..
Akhirnya setelah KPA menerima beberapa telepon dan menjawab permasalahan yang disampaikan oleh pendengar baik dari pelosok nusantara maupun dari negara jiran (Singapura), baik yang berinteraktif secara langsung maupun SMS melalui operator yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, selanjutnya tepat pukul 05.00, pamit meninggalkan RRI kembali menuju kekediamannya dengan mobil dinas inova disertai didampingi ajudan (supirnya) harus menempuh perjalanan sekitar 4 km antara RRI Ranai dengan rumah kediaman KPA.
Terakhir Diperbaharui (Senin, 25 April 2011 09:05)
































