Get Adobe Flash player
Ketua
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini337
mod_vvisit_counterKemarin788
mod_vvisit_counterMinggu Ini2605
mod_vvisit_counterBulan Ini16116
mod_vvisit_counterSeluruhnya429448

We have: 4 guests, 1 bots online
Today: Mei 23, 2013
Video

Get the Flash Player to see this player.
Kalender
Waktu Sholat

Waktu sholat untuk Natuna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Al Qur'an Online

Social Bookmark
  • Google Bookmarks
  • Twitter
  • Windows Live
  • Facebook
  • MySpace
  • deli.cio.us
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks
Home Pengaduan Hak Pencari Keadilan

HAK-HAK PENCARI KEADILAN


Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan

3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya

6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan

12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya

16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalampasal 95 KUHAP.

 

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Terakhir Diperbaharui (Rabu, 11 Mei 2011 21:46)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

cetak biru

Hakim & Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 4
Pencarian
Alih Bahasa
Waktu Pelayanan

JAM KERJA

SENIN-KAMIS

JUM’AT

08.00-16.30

08.00-17.00

ISTIRAHAT

SENIN-KAMIS

JUM’AT

12.00-13.00

11.30-13.00

JAM SIDANG

SENIN-KAMIS

09.00-Selesai

Links

mari

badilag

direktori putusan

sms icon

Asmaul Husna

Mutiara Islam

Jajak Pendapat
Bagaimana Pelayanan Di Pengadilan Agama Natuna