Get Adobe Flash player
Ketua
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini432
mod_vvisit_counterKemarin682
mod_vvisit_counterMinggu Ini3382
mod_vvisit_counterBulan Ini16893
mod_vvisit_counterSeluruhnya430225

We have: 7 guests, 2 bots online
Today: Mei 24, 2013
Video

Get the Flash Player to see this player.
Kalender
Waktu Sholat

Waktu sholat untuk Natuna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Al Qur'an Online

Social Bookmark
  • Google Bookmarks
  • Twitter
  • Windows Live
  • Facebook
  • MySpace
  • deli.cio.us
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks
Home Pengaduan Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN

 

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Natuna kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Natuna dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Natuna :

1. Secara Lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Natuna dengan alamat Jl. HR. Soebrantas No. 127 , Ranai, Kabupaten Natuna.

2. Secara tertulis

a. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Natuna, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jl. HR. Soebrantas No. 127 , Ranai, Kabupaten Natuna.

b. Melalui e-mail : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau Formulir Pengaduan pada menu website Pengadilan Agama Natuna.

c. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Natuna

1. Pengadilan Agama Natuna akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2. Pengadilan Agama Natuna akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3. Pengadilan Agama Natuna akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4. Pengadilan Agama Natuna hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

Terakhir Diperbaharui (Kamis, 12 Mei 2011 00:27)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

cetak biru

Hakim & Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 4
Pencarian
Alih Bahasa
Waktu Pelayanan

JAM KERJA

SENIN-KAMIS

JUM’AT

08.00-16.30

08.00-17.00

ISTIRAHAT

SENIN-KAMIS

JUM’AT

12.00-13.00

11.30-13.00

JAM SIDANG

SENIN-KAMIS

09.00-Selesai

Links

mari

badilag

direktori putusan

sms icon

Asmaul Husna

Mutiara Islam

Jajak Pendapat
Bagaimana Pelayanan Di Pengadilan Agama Natuna