::: Berita Terkini :::
|
PA NATUNA MEMPELOPORI PENYERAHAN AKTE NIKAH LANGSUNG PASCA SIDANG ITSBAT NIKAH |
|
RAPAT TERAKHIR PRA ISTBAT NIKAH MASSAL V DI KECAMATAN BUNGURAN SELATAN |
|
DHARMAYUKTI KARINI NATUNA IKUT BAZAR PADA PERINGATAN HUT KARTINI KE-134 |
MEKANISME PENGADUAN
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Natuna kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Natuna dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Natuna :
1. Secara Lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Natuna dengan alamat Jl. HR. Soebrantas No. 127 , Ranai, Kabupaten Natuna.
2. Secara tertulis
a. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Natuna, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jl. HR. Soebrantas No. 127 , Ranai, Kabupaten Natuna.
b. Melalui e-mail : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau Formulir Pengaduan pada menu website Pengadilan Agama Natuna.
c. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Natuna
1. Pengadilan Agama Natuna akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Natuna akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Natuna akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Natuna hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 12 Mei 2011 00:27)































