Get Adobe Flash player
Ketua
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini364
mod_vvisit_counterKemarin596
mod_vvisit_counterMinggu Ini364
mod_vvisit_counterBulan Ini18127
mod_vvisit_counterSeluruhnya431459

We have: 3 guests online
Today: Mei 26, 2013
Video

Get the Flash Player to see this player.
Kalender
Waktu Sholat

Waktu sholat untuk Natuna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Al Qur'an Online

Social Bookmark
  • Google Bookmarks
  • Twitter
  • Windows Live
  • Facebook
  • MySpace
  • deli.cio.us
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks
Home Prosedur Tingkat Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding


Prosedur Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

v  Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu :

  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).

v  Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

v  Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)

v  Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)

v  Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

v  Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

v  Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

v  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

v  Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

  • Untuk perkara cerai talak :
    • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Untuk perkara cerai gugat :
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara

v  Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;

v  Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;

v  Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;

v  Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;

v  Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;

v  Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

v  Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama

Terakhir Diperbaharui (Jumat, 07 Oktober 2011 08:12)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

cetak biru

Hakim & Pegawai
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 4
Pencarian
Alih Bahasa
Waktu Pelayanan

JAM KERJA

SENIN-KAMIS

JUM’AT

08.00-16.30

08.00-17.00

ISTIRAHAT

SENIN-KAMIS

JUM’AT

12.00-13.00

11.30-13.00

JAM SIDANG

SENIN-KAMIS

09.00-Selesai

Links

mari

badilag

direktori putusan

sms icon

Asmaul Husna

Mutiara Islam

Jajak Pendapat
Bagaimana Pelayanan Di Pengadilan Agama Natuna