::: Berita Terkini :::
|
PA NATUNA MEMPELOPORI PENYERAHAN AKTE NIKAH LANGSUNG PASCA SIDANG ITSBAT NIKAH |
|
RAPAT TERAKHIR PRA ISTBAT NIKAH MASSAL V DI KECAMATAN BUNGURAN SELATAN |
|
DHARMAYUKTI KARINI NATUNA IKUT BAZAR PADA PERINGATAN HUT KARTINI KE-134 |
Dispensasi Nikah Di PA Natuna
MAYORITAS PELAKUNYA ADALAH PELAJAR
Natuna I www.pa-natuna.net (07/03)

“Di tengah derasnya arus pengaruh budaya barat menyebabkan terjadinya fenomena sosial di tengah-tengah masyarakat Islam mungkin penyebabnya karena telah terjadi pergeseran nilai-nilai terhadap pemahaman orang tua dalam menyikapi pergaulan bebas yang dianggap lumrah dilakukan putra-putrinya menyebabkan terjadinya hamil sebelum nikah dalam suasana masih menduduki bangku pendidikan. Hal ini terbukti dengan munculnya perkara Dispensasi Nikah khususnya terjadi di PA Natuna dua tahun terakhir ini mencapai sekitar 20 (dua puluh) kasus dengan rincian yaitu : 2010 : 9 kasus, 2011 : 8 kasus sedang Januari s.d Maret 2012 : 3 kasus, semuanya diajukan oleh kedua orang tua selaku Pemohon I dan Pemohon II meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama untuk menikahkan anaknya melalui perkara Dispensasi Nikah meskipun masih dibawah umur dan tengah menduduki bangku SLTP dan SLTA” Demikian di sampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH melalui pa-natuna.net di ruang Desk Information PA Natuna Rabu (07/03).
Untuk mengantisipasi kondisi sosial ini dan agar tidak terulang kejadian yang sama pada masa mendatang, KPA Natuna selalu wanti-wanti dengan mengingatkan para orang tua melalui pesan khutbah jum’atnya di beberapa tempat ibadah di Ranai Natuna, dengan menghimbau agar orang tua dan pihak berkompetens selaku pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban kepemimpinannyanya di kemudian hari, hendaknya senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan bersikap cerdas serta selalu meningkatkan kontrol terhadap putra-putrinya agar tidak terjebak pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Berdasarkan pantauan KPA Natuna di beberapa Pengadilan Agama se-wilayah Provinsi Kepulau Riau apabila di ranking, maka PA Natuna menempati urutan ke 4 terhadap jumlah kasus dispensasi nikah yang diterima selama tahun 2011, sebagaimana pantauan KPA di beberapa Kabupaten lainnya misalnya selama 2011 di PA Tanjung Pinang terdapat 46 kasus, PA Tanjung Balai Karimun 24 kasus, PA Tarempa 10 kasus, PA Natuna 8 Kasus, PA Dabo Singkep 6 Kasus, sedangkan Batam dimana jumlah penduduknya lebih besar dari kabupaten lainnya namun hanya terdapat 3 kasus. Lain halnya di Kabupaten Natuna yang penduduknya minim bila dibandingkan kabupaten lainnya meskipun hanya 8 kasus, namun cukup membahayakan karena pengaruhnya terhadap pelajar lainnya apalagi tidak segera dicarikan solusi yang terbaik, tentu hal ini akan dapat mengancam perkembangan rona pendidikan di Kabupaten Natuna ke depan. Waspadalah...
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 15 Maret 2012 16:38)
































